Kebaikan selalu dibayangkan sebagai sesuatu yang murni, sesuatu yang turun dari langit dan tak tersentuh oleh kepentingan dunia. Tetapi jika kita jujur membaca sejarah kaum muslimin, kebaikan itu bukanlah nilai abadi yang berdiri sendiri. Ia adalah makna yang direbut, disusun ulang, dan dipakai untuk tujuan tertentu. Dari masa Nabi hingga era negara modern, kebaikan bukanlah cermin murni dari wahyu, melainkan sering kali topeng yang dikenakan oleh kekuasaan.
Pada masa Nabi Muhammad, kebaikan memiliki wujud yang sangat konkret: membebaskan budak, menolong kaum miskin, melawan kesombongan Quraisy, dan membangun masyarakat yang lebih adil. Sejarah awal Islam di Mekah dan Madinah menunjukkan nilai-nilai ini sebagai inti perjuangan. Tetapi ketika Nabi wafat pada 632 M, kebaikan tidak lagi sekadar nilai moral; ia segera menjadi bendera politik. Perselisihan mengenai siapa yang berhak menggantikan Nabi berujung pada fitnah kubra, perang saudara besar pertama dalam sejarah Islam.
Perang Jamal tahun 656 M mempertemukan Ali bin Abi Thalib dengan Aisyah, Thalhah, dan Zubair. Kedua belah pihak sama-sama meyakini bahwa mereka memperjuangkan kebaikan dan keadilan bagi umat. Tetapi apa hasilnya? Ribuan muslim terbunuh, Madinah diguncang, dan luka politik itu masih terasa hingga kini. Tidak lama kemudian, Perang Shiffin tahun 657 M meletus antara Ali dan Muawiyah. Di sana, strategi pengangkatan mushaf di ujung tombak digunakan oleh pihak Muawiyah untuk menghentikan pertempuran. Ali yang awalnya menolak, akhirnya terpaksa menerima arbitrase. Peristiwa itu melahirkan kelompok Khawarij yang keluar dari barisan Ali dengan teriakan lantang: *“La hukma illa lillah!”*—tidak ada hukum selain milik Allah. Mereka menganggap Ali dan Muawiyah sama-sama menyimpang dari kebaikan sejati. Tetapi pada kenyataannya, Khawarij sendiri kemudian menebarkan teror, membunuh sesama muslim atas nama kebaikan. Sejarah awal ini menunjukkan betapa rapuhnya klaim tentang kebaikan; siapa pun bisa memakainya sebagai senjata.
Ketika Dinasti Umayyah berkuasa pada 661 M, kebaikan didefinisikan ulang. Taat pada khalifah dianggap kebaikan, sementara perlawanan adalah keburukan. Dinasti Abbasiyah yang menggantikan Umayyah pun melakukan hal yang sama. Pada masa al-Ma’mun, terjadi Mihnah—sebuah inkuisisi agama di mana ulama dipaksa menerima doktrin bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Mereka yang menolak dianggap sesat. Imam Ahmad bin Hanbal, salah satu ulama besar, dipenjara dan disiksa. Baginya, mempertahankan keyakinan itu adalah kebaikan. Tetapi bagi penguasa, kebaikan justru berarti tunduk pada doktrin resmi. Di sinilah jelas terlihat: kebaikan bukan kebenaran abadi, melainkan definisi yang berubah sesuai kepentingan politik.
Memasuki masa kolonialisme, wajah kebaikan kembali terbelah. Di bawah penjajahan Inggris, Prancis, dan Belanda, sebagian ulama memilih bekerja sama dengan penjajah demi “kebaikan rakyat” yang dianggap tidak mampu melawan senjata modern Barat. Sebagian lain mengangkat senjata dan menyerukan jihad. Fakta di Nusantara sangat jelas: Pangeran Diponegoro memimpin Perang Jawa (1825–1830) dengan keyakinan bahwa jihad melawan Belanda adalah kebaikan sejati. Tetapi ada pula kalangan ulama dan bangsawan yang memilih berdamai dengan Belanda demi menjaga stabilitas. Bahkan Politik Etis Belanda pada awal abad ke-20—yang memberi sedikit pendidikan bagi kaum pribumi—disebut-sebut sebagai bentuk kebaikan penjajah. Padahal, pendidikan itu bukan untuk membebaskan rakyat, melainkan mencetak pegawai rendahan yang patuh kepada pemerintah kolonial.
Di dunia modern, kebaikan juga terus menjadi alat kontrol. Di Arab Saudi, polisi syariah mengatur cara berpakaian, siapa boleh duduk dengan siapa, bahkan kapan toko harus tutup demi salat. Semua itu disebut amar ma’ruf nahi munkar. Di Iran, kebaikan ditentukan oleh konsep wilayat al-faqih: ketaatan penuh kepada pemimpin tertinggi dianggap sebagai kebaikan mutlak. Kritik, oposisi, dan protes jalanan segera dicap sebagai munkar. Di Indonesia, jargon kebaikan dipakai dalam politik identitas. Kelompok-kelompok tertentu menggunakan dalih amar ma’ruf nahi munkar untuk menggalang massa, sering kali dengan cara menekan, mengintimidasi, atau bahkan menyingkirkan pihak lain yang berbeda.
Jika kita merentangkan seluruh sejarah kaum muslimin, maka terlihat bahwa kebaikan tidak pernah berdiri sebagai sesuatu yang absolut. Pada masa Nabi, ia adalah pembebasan dan solidaritas. Pada masa sahabat, ia menjadi panji perang saudara. Pada masa dinasti, ia adalah alat legitimasi. Pada masa kolonial, ia dipakai baik untuk tunduk maupun melawan. Dan pada masa modern, ia tetap berfungsi sebagai instrumen pengendalian masyarakat.
Maka, kebaikan dalam Islam, sebagaimana dalam peradaban lainnya, bukanlah cermin suci yang tak berubah. Ia adalah konstruksi, tafsir, dan perebutan makna. Ia selalu menjadi alat, dan alat itu dipakai untuk mengatur, menguasai, bahkan membungkam manusia. Pertanyaan radikal yang tersisa bagi kita hanyalah: apakah ketika kita bicara tentang kebaikan, kita benar-benar membela kebenaran, atau sekadar memainkan peran dalam panggung besar kekuasaan?